IDXChannel – Banyak orang belum mengetahui cara ambil kelebihan uang denda tilang kendaraan. Pasalnya, kelebihan uang untuk denda rupanya bisa dikembalikan.
Mekanisme pembayaran denda tilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat saat ini semakin mudah dilakukan. Anda bisa melakukan pembayaran denda tilang kendaraan lewat transfer bank tanpa perlu menghadiri sidang.
Adapun besaran pembayaran denda tilang kendaraan yakni merupakan nominal maksimal dari ketetapan denda atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Dengan demikian, jika dalam sidang putusan pengadilan menetapkan dendanya lebih kecil dari denda maksimal yang telah dibayarkan, maka Anda bisa mengambil kembali sisa uang denda tersebut.
Lalu, bagaimana cara ambil kelebihan uang denda tilang kendaraan? IDXChannel mengulas informasinya sebagai berikut.
Cara Ambil Kelebihan Uang Denda Tilang Kendaraan
Ketentuan mengenai kelebihan uang denda tilang diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 268 ayat (1) disebutkan bahwa "Dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil daripada uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil.”