Akan tetapi, jika sisa uang denda tersebut tidak kunjung diambil oleh pelanggar dalam kurun waktu satu tahun, maka kelebihan uang denda tilang kendaraan tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Dilansir dari laman resmi e-Tilang Kejaksaan, berikut cara ambil kelebihan uang denda tilang kendaraan yang bisa Anda lakukan.
1. Pastikan Anda Menerima Surat Konfirmasi Tilang
Jika Anda hendak mengambil kelebihan uang denda tilang yang sudah dibayarkan, Anda perlu terlebih dulu menerima surat konfirmasi tilang elektronik (e-TLE) atau slip warna biru jika Anda ditilang di tempat.
2. Lihat putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Selanjutnya, Anda perlu melihat putusan denda dan biaya perkara tilang. Silakan masukkan Nomor Register Tilang yang sesuai berkas yang Anda terima untuk melihat berapa besaran denda Anda. Periksa kembali data putusan dan pastikan Nomor Register, nama pelanggar, dan nominal titipan sudah sesuai.
3. Periksa sisa titipan
Selanjutnya, sistem e-TLE akan menginformasikan jumlah kelebihan uang atau sisa titipan yang bisa diambil. Setelah itu, Anda bisa menghubungi petugas tilang Kejaksaan jika terdapat ketidaksesuaian data titipan. Namun, apabila data sudah sesuai, Anda bisa langsung klik tombol “AMBIL SISA TITIPAN”.