sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Ambil Kelebihan Uang Denda Tilang Kendaraan, Cek di Sini

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
13/04/2023 16:41 WIB
Banyak orang belum mengetahui cara ambil kelebihan uang denda tilang kendaraan. Pasalnya, kelebihan uang untuk denda rupanya bisa dikembalikan. 
Cara Ambil Kelebihan Uang Denda Tilang Kendaraan, Cek di Sini. (Foto: MNC Media)
Cara Ambil Kelebihan Uang Denda Tilang Kendaraan, Cek di Sini. (Foto: MNC Media)

4. Unduh Surat Pengantar ke Bank BRI

Silakan unduh Surat Pengantar ke Bank BRI yang nantinya dapat digunakan untuk mengambil sisa titipan di Bank BRI terdekat. 

5. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat

Setelah itu, Anda bisa langsung datang ke Kantor Cabang BRI terdekat dengan membawa Surat Pengantar ke Bank BRI. Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Tunggu beberapa saat hingga pihak bank selesai melakukan verifikasi data. Jika data sudah sesuai dan terverifikasi, maka sisa uang denda atau uang titipan akan langsung diserahkan kepada Anda. 

Itulah informasi mengenai cara ambil kelebihan uang denda tilang kendaraan yang bisa Anda lakukan jika melakukan pelanggaran lalu lintas. 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement