4. Unduh Surat Pengantar ke Bank BRI
Silakan unduh Surat Pengantar ke Bank BRI yang nantinya dapat digunakan untuk mengambil sisa titipan di Bank BRI terdekat.
5. Ambil sisa titipan di cabang Bank BRI terdekat
Setelah itu, Anda bisa langsung datang ke Kantor Cabang BRI terdekat dengan membawa Surat Pengantar ke Bank BRI. Tunjukkan surat pengantar tersebut ke teller bank. Tunggu beberapa saat hingga pihak bank selesai melakukan verifikasi data. Jika data sudah sesuai dan terverifikasi, maka sisa uang denda atau uang titipan akan langsung diserahkan kepada Anda.
Itulah informasi mengenai cara ambil kelebihan uang denda tilang kendaraan yang bisa Anda lakukan jika melakukan pelanggaran lalu lintas.