IDXChannel - Informasi cara bikin SIM online 2023 yang masih banyak orang belum ketahui. SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang sebagai izin untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Untuk mendapatkannya, masyarakat bisa mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat. Namun, saat ini masyarakat dapat melakukan pendaftaran SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Melalui aplikasi tersebut, para pendaftar dapat melakukan ujian teori SIM di rumah. Tetapi, untuk melakukan ujian praktik masih harus datang langsung ke Satpas. Bagaimana cara bikin SIM online 2023? Tim IDXChannel telah merangkum informasinya sebagai berikut.
Syarat Cara Bikin SIM Online 2023
Terdapat empat cara untuk memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.
1. Usia
- SIM A, C, D, dan D1 umur minimal 17 tahun
- SIM C1 umur minimal 18 tahun
- SIM C2 umur minimal 19 tahun
- SIM A dan B1 umur minimal 20 tahun
- SIM B2 umur minimal 21 tahun
- SIM B2 umur minimal 22 tahun
- SIM B2 Umum umur minimal 23 tahun
2. Administrasi
- Mengisi dan menyerahkan formulir mendaftar SIM
- KTP asli dan fotokopi atau surat imigrasi
- Fotokopi sertifikat dan pendidikan pelatihan mengemudi yang asli maksimal 6 bulan setelah diterbitkan
- Fotokopi surat izin kerja dari Kementerian bidang tenaga kerja bagi warga Negara asing yang sedang bekerja di Indonesia
- Melakukan perekaman biometric yakni sidik jari, pengenalan wajah, dan retina mata
- Menyerahkan bukti bayar.
3. Kesehatan
Bagi masyarakat yang mendaftar SIM 2023, perlu melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani atau fisik. Selain itu, akan ada pemeriksaan kesehatan rohani berupa kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik dan kepribadian.