- Buka situs www.pajak.go.id dan login
- Klik belum registrasi
- Masukkan NPWP
- Masukkan EFIN
- Masukkan kode keamanan
- Klik Submit
- Lalu dalam halaman Registrasi Akun, masukkan email
- Masukkan nomor handphone
- Masukkan kata sandi
- Lakukan konfirmasi kata sandi
- Masukkan kode keamanan
- Klik Submit
- Setelah itu akan ada notifikasi sukses dan akan ada email dari Ditjen Pajak untuk mengaktifkan akun
- Buka email yang dikirim dari Ditjen Pajak
- Pastikan nama dan NPWP sudah sesuai
- Klik aktifkan akun dan akan muncul notifikasi sukses
- Akun DJP Online kamu sudah aktif
- Kamu bisa login DJP Online dan lapor SPT Pajak.
(Penulis: Ibadikal Mukhlisina/Magang)
(FAY)