Jika sudah ada E-KTP, lantas apa kegunaan IKD dan apa bedanya dengan KTP elektronik?
E-KTP masih berbentuk fisik, sementara KTP digital hanya berupa gambar KTP dan QR code yang dapat digunakan untuk proses identifikasi. E-KTP dicetak oleh Disdukcapil, sementara KTP digital tidak perlu dicetak, sebab berbentuk gambar digital.
E-KTP bisa disimpan di dompet, sementara IKD hanya perlu disimpan di ponsel. E-KTP bisa dilihat tanpa koneksi internet, KTP digital membutuhkan ponsel dengan akses internet agar masyarakat dapat melihat KTP-nya.
Dengan KTP digital, diharapkan identifikasi dalam proses administrasi apa pun, lebih mudah terlaksana. Pembuatan IKD saat ini baru berupa imbauan, sehingga belum terbilang wajib.
Itulah informasi singkat tentang langkah dan cara buat KTP Digital di HP yang patut diketahui. (NKK)