2. Cek Pajak Balikpapan Menggunakan Simpator Kaltim
- Buka link http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
- Pertama, buka link di atas untuk membuka layanan cek pajak Kota Balikpapan. Anda bisa membukanya menggunakan HP ataupun laptop.
- Masukkan plat nomor Balikpapan
- Setelah itu, masukkan plat nomor beserta kode plat KT kendaraan Balikpapan yang ingin Anda cek pajaknya. Sesuaikan dengan kotak – kota yang tersedia. Kemudian klik Process.
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Balikpapan dan Langkah Bayarnya. (FOTO : MNC MEDIA)
3. Menggunakan Tokopedia
- Buka Aplikasi Tokopedia di HP Anda.
- Klik Top Up dan Tagihan > e-Samsat
- Pilih wilayah Samsat Kaltim.
- Masukkan plat nomor kendaraan Anda.
- Klik Cek Tagihan.
- Cek informasi pajak kendaraan yang ditampilkan.
Beberapa informasi pajak kendaraan yang ditampilkan di Tokopedia meliputi pemilik kendaraan, tipe kendaraan, merek, urutan kepemilikan kendaraan, jatuh tempo pembayaran pajak, serta total tagihan pajak.
Hitung Melalui Kalkulator Denda Pajak Kendaraan
Silahkan cek PKB anda di stnk kemudian masukan Ke kolom PKB, serta masukan Berapa Bulan terlambat Bayar (telat 1 tahun berarti telat 12 bulan)
Tipe Kendaraan =
Mobil
PKB =
Bulan Terlambat =
Provinsi =
Pilih Provinsi
Hitung Denda Pajak
Tarif denda pajak kendaraan Balikpapan adalah 2% per bulan, dimana pengenaan denda maksimal 24 bulan. Tarif denda ini telah tercantum dalam Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 21 Tahun 2008.
Program ini dilaksanakan setiap tahun dan berlaku untuk Kota Balikpapan dan seluruh daerah lain di Kalimantan Timur. Untuk mengetahui kapan berlangsungnya program pemutihan Balikpapan, silahkan cek Jadwal Pemutihan Balikpapan.
Itulah penjelasan cek pajak kendaraan online Balikpapan. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)