- Buka aplikasi JMO
- Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’
- Pilih opsi ‘Cek saldo’
- Pilih nomor kartu JHT yang akan dicek
- Aplikasi akan menampilkan jumlah saldo
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memiliki beberapa nomor kartu JHT, biasanya peserta yang berpindah-pindah perusahaan akan mendapatkan nomor kartu baru. Namun saldo pada kartu perusahaan lama akan tetap terakumulasi atas nama peserta.
Umumnya JHT baru dapat dicairkan setelah karyawan mencapai usia pensiun. Namun peserta juga dapat mencairkan saldo JHT-nya dalam kondisi-kondisi tertentu. Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan (14/11/2025), berikut ini adalah kriteria pencairan JHT:
- Usia pensiun
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama & Perjanjuan Kerja Waktu Tertentu
- Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja
- Meninggalkan Indonesia selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian JHT 10 persen
- Klaim sebagian JHT 30 persen
- Klaim JHT PMI
Itulah informasi singkat tentang cara cek saldo JHT 2025.
(Nadya Kurnia)