sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Cek Saldo JHT 2025 Lewat Aplikasi JMO, Ini Kriteria Pencairannya

Milenomic editor Kurnia Nadya
14/11/2025 17:14 WIB
Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan berfungsi seperti tabungan hari tua yang dapat dicairkan oleh karyawan saat pensiun.
Cara Cek Saldo JHT 2025 Lewat Aplikasi JMO, Ini Kriteria Pencairannya. (Foto: Istimewa)
Cara Cek Saldo JHT 2025 Lewat Aplikasi JMO, Ini Kriteria Pencairannya. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Simak cara cek saldo JHT 2025. Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program jaminan sosial tenaga kerja yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, JHT dimiliki oleh seluruh pekerja formal di Indonesia. 

Pembayaran iuran JHT dibayarkan oleh perusahaan dan karyawan, di mana perusahaan diwajibkan membayar sebagian iuran karyawannya sebesar 3,7 persen sedangkan 2 persennya dibayarkan oleh karyawan dari pemotongan gaji otomatis tiap bulan. 

JHT berfungsi seperti tabungan hari tua yang dapat dicairkan oleh karyawan saat pensiun. Seluruh iuran yang dibayarkan perusahaan dan karyawan akan dikembangkan oleh BPJS dengan besaran pengembangan 5 persen per tahun.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek akumulasi saldo JHT-nya secara online, yakni melalui aplikasi JMO yang diluncurkan BPJS. Berikut ini adalah cara cek saldo JHT 2025 lewat aplikasi JMO: 

Sebelumnya, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi JMO dan mendaftarkan kepesertaan Anda untuk mengakses fitur dan layanan di dalamnya. 

  • Buka aplikasi JMO 
  • Pilih menu ‘Jaminan Hari Tua’ 
  • Pilih opsi ‘Cek saldo’ 
  • Pilih nomor kartu JHT yang akan dicek
  • Aplikasi akan menampilkan jumlah saldo 

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memiliki beberapa nomor kartu JHT, biasanya peserta yang berpindah-pindah perusahaan akan mendapatkan nomor kartu baru. Namun saldo pada kartu perusahaan lama akan tetap terakumulasi atas nama peserta. 

Umumnya JHT baru dapat dicairkan setelah karyawan mencapai usia pensiun. Namun peserta juga dapat mencairkan saldo JHT-nya dalam kondisi-kondisi tertentu. Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan (14/11/2025), berikut ini adalah kriteria pencairan JHT: 

  • Usia pensiun 
  • Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama & Perjanjuan Kerja Waktu Tertentu 
  • Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU) 
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja
  • Meninggalkan Indonesia selama-lamanya
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim sebagian JHT 10 persen
  • Klaim sebagian JHT 30 persen 
  • Klaim JHT PMI

Itulah informasi singkat tentang cara cek saldo JHT 2025. 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement