sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Cek Skor Kredit dan 5 Arti Nilai Skor yang Patut Diketahui Debitur

Milenomic editor Kurnia Nadya
11/07/2024 15:08 WIB
Dulunya, layanan pengecekan skor kredit di SLIK dikenal sebagai BI Checking. Namun per 1 Januari 2018, layanan ini beralih ke SLIK OJK.
Cara Cek Skor Kredit dan 5 Arti Nilai Skor yang Patut Diketahui Debitur. (Foto: Freepik)
Cara Cek Skor Kredit dan 5 Arti Nilai Skor yang Patut Diketahui Debitur. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Bagaimana cara cek skor kredit dan apa saja arti nilai skor kredit? Skor kredit debitur dapat dicek di SLIK OJK, masyarakat dapat mengajukan pengecekan status skor kreditnya secara online. 

Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK adalah pusat data berisi catatan informasi riwatat kredit masyarakat dan lembaga keuangan. SLIK dikelola langsung oleh OJK untuk pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan. 

Pengelolaan informasi debitur (iDeb) termasuk di dalamnya. Catatan informasi debitur yang tersimpan di SLIK adalah data-data yang disetor oleh lembaga keuangan bank, lembaga pembiayaan, dan lembaga keuangan non-bank. 

Dulunya, layanan pengecekan skor kredit di SLIK dikenal sebagai BI Checking. Namun per 1 Januari 2018, layanan ini beralih ke SLIK OJK. Baik lembaga keuangan dan masyarakat dapat mengakses SLIK untuk keperluan penyaluran kredit. 

Masyarakat dapat mengecek riwayat dan skor kreditnya, sementara lembaga keuangan dan pembiayaan dapat melihat riwayat dan skor kredit calon debitur sebelum meloloskan penyaluran pinjaman baru. 

Pengecekan skor kredit di SLIK OJK bertujuan untuk meminimalisir dan menekan risiko kredit macet. Dengan SLIK OJK, lembaga keuangan dapat menghindari debitur-debitur dengan riwayat kredit bermasalah dan macet. 

Pengecekan ini umumnya diberlakukan pada permohonan kredit untuk KPR (Kredit Pemilikan Rumah), kredit tanpa agunan, hingga untuk kredit kendaraan. Sebelum mengajukan kredit dalam jumlah besar, calon debitur dapat mengecek skor kreditnya. 

Sebab jika calon debitur tercatat memiliki riwayat dan skor kredit yang tidak bagus, besar kemungkinan lembaga keuangan dan lembaga pembiayaan tidak akan memberikan pinjaman baru. 

Berikut ini adalah nilai skor kredit dan artinya yang patut diketahui masyarakat debitur dan calon debitur: 

  • Kolektibilitas 1 = Lancar, artinya debitur selalu membayar cicilan pokok utang dan bunga tepat waktu, atau tidak ada tunggakan
  • Kolektibilitas 2 = Dalam Perhatian Khusus (DPK), debitur menunggak pembayaran pokok dan bunga selama 1-90 hari (tiga bulan)
  • Kolektibitilas 3 = Kurang Lancar, debitur menunggak pembayaran pokok utang dan bunga selama 91-120 hari (3-4 bulan)
  • Kolektibilitas 4 = Diragukan, debitur menunggak pembayaran pokok utang dan bunga selama 121-180 hari (4-6 bulan)
  • Kolektibilitas 5 = Macet, debitur menunggak pembayaran pokok utang dan bunga selama lebih dari 180 hari (lebih dari 6 bulan)

Jika skor kredit Anda sudah mencapai kolektibilitas 5 atau berstatus macet, maka sebaiknya Anda segera melunasi semua pokok utang dan bunga. Atau segera mengajukan restrukturasi kredit untuk membersihkan status skor kredit. 

Berikut ini adalah tata cara mengecek SLIK OJK secara online dengan mudah: 

  • Buka laman https://idebku.ojk.go.id/Public/HomePage
  • Klik ‘Pendaftaran’
  • Isi seluruh data yang diminta dan klik ‘Selanjutnya’
  • Isi data diri dengan lengkap, klik ‘Selanjutnya’
  • Unggah dokumen yang diminta
  • Lakukan pengambilan swafoto dengan gaya sesuai instruksi
  • Checklist persetujuan permohonan dan klik ‘Ajukan Permohonan’
  • OJK akan memproses permohonan iDeb
  • Pemohon akan mendapatkan hasil pengecekan ke email 

Perlu diperhatikan, dokumen yang diminta untuk nasabah perseorangan adalah KTP. Sementara untuk pengecekan kredit nasabah yang sudah meninggal dunia, akan diminta identitas ahli waris, surat keterangan kematian, dan dokumen hubungan dengan ahli waris. 

Sedangkan untuk pengecekan kredit badan usaha, dokumen yang diminta adalah identitas pengurus, NPWP badan usaha, akta pendirian usaha, dan perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan kepengurusan badan usaha. 

Itulah penjelasan tentang cara cek skor kredit dan arti nilai skor yang perlu diketahui masyarakat. (NKK)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement