Setelah tunggakan lunas, status kepesertaan akan diaktifkan kembali, dan Anda dapat menggunakan layanan BPJS untuk berobat, kecuali untuk rawat inap. Jika ingin menggunakan rawat inap, disarankan menunggu selama 45 hari setelah status diaktifkan kembali. Selain itu, tunggakan iuran BPJS Kesehatan juga dapat dicicil melalui program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB) dengan syarat-syarat yang berlaku.
Itulah penjelasan bagaimana cara menggunakan BPJS aktif tapi ada tunggakan. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda agar kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif dan layanan kesehatan dapat terus dinikmati. (MYY)