- Status peserta menjadi non-aktif sejak 1 bulan berikutnya dan penjaminan pelayanan kesehatan dihentikan sementara.
- Selama periode tunggakan, kartu BPJS Kesehatan tidak dapat digunakan untuk berobat. Kartu BPJS akan terblokir dan tunggakan iuran harus dilunasi terlebih dahulu sebelum dapat aktif kembali.
- Kepesertaan BPJS Kesehatan dapat aktif kembali dengan membayar tunggakan iuran maksimal 24 bulan dan iuran bulan berjalan.
Kesimpulannya adalah BPJS Kesehatan yang menunggak selama 1 tahun atau lebih tidak dapat digunakan untuk sementara waktu atau statusnya menjadi non-aktif. Karena itu, untuk mengaktifkannya kembali, semua tunggakan BPJS Kesehatan harus dibayar.
Cara Gunakan BPJS Aktif tapi Ada Tunggakan. (FOTO: MNC MEDIA)
Aktivasi BPJS Kesehatan Setelah Menunggak
Pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan dari status non-aktif menjadi aktif cukup mudah. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang non-aktif dapat segera kembali aktif setelah peserta membayar iuran tunggakan. Setelah tunggakan dibayarkan, kepesertaan akan aktif kembali secara otomatis, namun ada sanksi denda yang berlaku.
Besaran denda yang dikenakan adalah lima persen dari perkiraan biaya perawatan per bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan dan jumlah tertinggi Rp30 juta.
Peserta yang menunggak tidak dikenakan denda, namun kepesertaannya akan diberhentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Bagaimana jika ingin menggunakan BPJS setelah melakukan pembayaran tunggakan? Anda dapat mengecek tagihan dan melakukan pembayaran tunggakan melalui website resmi BPJS Kesehatan, ATM bank pemerintah, aplikasi BPJS Kesehatan, atau layanan kontak BPJS.