IDXChannel – Cara klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah bagi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal.
Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan bantuan finansial ketika peserta pensiun atau kehilangan pekerjaan. BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program Jaminan Kematian (JKM) yang akan menanggung beban finansial ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal dunia.
Lantas, bagaimana cara klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan? IDXChannel merangkum langkah-langkahnya sebagai berikut.
Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Hal ini sesuai dengan UU No. 40 tahun 2004 bahwa program BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan keluarga agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.
Adapun besaran santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan ini antara lain sebagai berikut.