sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen ini

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
03/10/2024 12:47 WIB
Cara klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah bagi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal. 
Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen ini. (Foto: MNC Media)
Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen ini. (Foto: MNC Media)
  • Total manfaat senilai Rp42 juta dengan rincian sebagai berikut. 

- Santunan kematian sebesar Rp20 juta.
- Biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
- Santunan berkala untuk 24 bulan yang dibayarkan sekaligus dengan jumlah Rp12 juta.

  • Beasiswa pendidikan dengan maksimum limit Rp174 juta untuk maksimal 2 orang anak. 

Beasiswa ini bisa diperoleh ahli waris atau keluarga peserta dengan catatan peserta sudah memiliki masa iuran minimal 3 tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kecelakaan. 

Nantinya, santunan kematian beasiswa pendidikan ini akan akan dibayarkan secara berkala sesuai dengan tingkat pendidikan anak hingga ia mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.

Untuk melakukan klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu, antara lain sebagai berikut. 

  • Berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta. Apabila pasangan atau anak tidak ada, mkaa ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.
  • Menyiapkan dokumen permohonan klaim, antara lain:
    - Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (milik peserta);
    - E-KTP peserta dan ahli waris;
    - Akta kematian;
    - Kartu Keluarga (KK);
    - Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang;
    - Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/ suami sah peserta);
    - Surat Referensi Kerja peserta;
    - Buku tabungan peserta dalam bentuk digital.

Selanjutnya, cara klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di kota tempat tinggal. Berikut prosedur klaim yang harus dilakukan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement