sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen ini

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
03/10/2024 12:47 WIB
Cara klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dengan mudah bagi ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan ketika peserta meninggal. 
Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen ini. (Foto: MNC Media)
Cara Klaim Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan, Siapkan Dokumen ini. (Foto: MNC Media)
  • Scan QR Code yang ada di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang Anda kunjungi.
  • Aktifkan fitur GPS di HP Anda. 
  • Pastikan titik Anda sudah sesuai dengan lokasi kantor cabang.
  • Selanjutnya, pilih program JKM pada halaman utama Lapakasik.
  • Lalu, pilih hubungan Anda dengan peserta. 
  • Kemudian, klik Captcha.
  • Isi dengan lengkap data diri Anda selaku ahli waris.
  • Isi dengan lengkap data diri peserta.
  • Apabila ada, isi dengan lengkap data anak peserta.
  • Unggah semua dokumen persyaratan klaim yang sudah Anda persiapkan. 
  • Lalu, tunggu sampai notifikasi pengajuan telah berhasil muncul.
  • Tunjukkan notifikasi pengajuan telah berhasil tersebut kepada petugas untuk mendapat nomor antrean.
  • Setelah itu, Anda perlu melakukan verifikasi data melalui PC atau Tablet di pojok digital kantor cabang bersama petugas.

Jika semua tahapan sudah dilakukan, petugas akan memberikan tanda terima pengajuan berkas klaim. Ahli waris akan menerima manfaat uang tunai di rekening milik peserta paling lambat 3 hari setelah pengajuan permohonan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Itulah penjelasan mengenai cara klaim santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda lakukan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement