Sebagai pengingat, berdasarkan Perpres No. 64/2020, berikut ini adalah besaran iuran kepesertaan BPJS Kesehatan:
- Kelas I: Rp150.000
- Kelas II: Rp100.000
- Kelas III: Rp35.000
Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan Lebih dari 1 Tahun
Sebelum membayar tunggakan iuran, peserta harus mengetahui berapa besaran tunggakannya terlebih dahulu. Tagihan ini bisa dicek di website resmi BPJS Kesehatan, atau lewat ATM, aplikasi, dan menghubungi layanan kontak dan customer service.
Saat mengecek tagihan lewat ATM, peserta hanya perlu memasukkan nomor virtual account yang didapat saat melakukan registrasi akun. Sementara cara yang paling mudah adalah dengan menelepon langsung ke call center atau customer service BPJS Kesehatan.
Jika peserta sudah mendapatkan besaran tagihan yang harus dilunasi, peserta dapat langsung membayarkannya lewat metode pembayaran masing-masing. Saat ini, pembayaran BPJS Kesehatan bisa juga dilakukan lewat mobile banking dan internet banking.
Demikianlah ulasan singkat tentang cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan lebih dari 1 tahun. Semoga bermanfaat. (NKK)