IDXChannel—Cara membayar tunggakan BPJS Kesehatan lebih dari 1 tahun bisa berbeda-beda, tergantung kelas apa yang diikuti oleh peserta. Para peserta kelas I dan II bisa membayar lewat ATM yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sementara para peserta kelas III memiliki opsi pembayaran tunggakan yang lebih luas, yakni bisa di Alfamart, Indomaret, kantor pos, atau langsung datang ke bank. Setelah tunggakan dilunasi, peserta dapat menggunakan kartunya kembali.
Perlu diingat, berdasarkan Perpres No. 64/2020, batas maksimal pelunasan tunggakan adalah 24 bulan atau dua tahun. Sehingga, meskipun peserta sudah menunggak selama lebih dari dua tahun, ia hanya perlu membayar tunggakan 24 bulan untuk mengaktifkan kartunya.
Namun demikian, meskipun pemerintah telah menetapkan keringanan tersebut. Sebagai warga negara yang baik, peserta sebaiknya tidak sengaja berlama-lama menunggak iuran dan segera melunasi tunggakan sesegera mungkin.
Iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan setiap tanggal 10 tiap bulan dan jika peserta terlambat membayar, maka kartu pesertanya akan dinonaktifkan pada tanggal 1 bulan berikutnya.