- Wajib terdaftar di DTKS Kemensos.
- Mendaftarkan diri ke perangkat desa/ kelurahan sesuai domisili.
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Selanjutnya, Perangkat Desa/ Kelurahan akan mengadakan musyawarah.
- Jika disetujui, maka usulan akan diteruskan ke Kepala Desa/ Lurah.
- Jika Kepala Desa/ Lurah telah menyetujui, maka akan usulan akan diteruskan ke Dinas Sosial.
- Selanjutnya, Dinas Sosial (Dinsos) meneruskan usulan ke Bupati/ Walikota.
- Setelah itu, usulan akan diteruskan sampai ke tingkat Gubernur dan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
- Kemudian, data yang masuk akan melalui tahap verifikasi dan validasi.
- Jika data sudah sesuai, maka Menteri Sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan masyarakat tersebut ke Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI.
- Setelah itu, BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran.
- Jika sudah selesai, informasinya akan diteruskan ke Peserta.
Itulah informasi mengenai cara membuat BPJS Kesehatan gratis dari Pemerintah yang perlu Anda ketahui.