sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif, Apakah Bisa?

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
05/06/2023 12:01 WIB
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja ternyata bisa dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif, Apakah Bisa? (Foto: MNC Media)
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif, Apakah Bisa? (Foto: MNC Media)

1. Pengajuan Klaim 10%

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

2. Pengajuan Klaim 30% 

  • Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
  • NPWP

Setelah menyiapkan dokumen tersebut, Anda bisa mencarikan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut. 

  • Unduh aplikasi JMO di hp Anda.
  • Buka aplikasi JMO dan login menggunakan email dan kata sandi.
  • Klik menu "Pengkinian Data" yang ada di halaman utama.
  • Cek data kepesertaan Anda.
  • Apabila data sudah benar, silakan klik "Sudah".
  • Lalu, klik tombol "Selanjutnya"
  • Isi data kontak meliputi nomor HP dan alamat email Anda.
  • Masukkan NPWP dan rekening bank Anda.
  • Lalu, klik tombol "Selanjutnya".
  • Isi data kependudukan Anda sesuai e-KTP.
  • Isi data tambahan dan kontak darurat.
  • Lalu, klik tombol "Konfirmasi".
  • Selanjutnya, masuk ke menu "Jaminan Hari Tua".
  • Pilih menu "Klaim JHT".
  • Lalu, pilih alasan pengajuan klaim JHT.
  • Data kepesertaan Anda pun akan muncul.
  • Klik tombol "Selanjutnya".
  • Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah.
  • JMO akan menampilkan rincian saldo JHT yang Anda miliki. 
  • Silakan klik "Selanjutnya".
  • Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan.
  • Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
  • Pengajuan klaim JHT anda pun akan diproses.
  • Untuk melihat proses klaim, Anda dapat membuka menu Tracking Klaim.

Itulah informasi mengenai syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif yang bisa Anda lakukan. Semoga bermanfaat!

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement