1. Pengajuan Klaim 10%
- Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
2. Pengajuan Klaim 30%
- Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
- NPWP
Setelah menyiapkan dokumen tersebut, Anda bisa mencarikan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut.
- Unduh aplikasi JMO di hp Anda.
- Buka aplikasi JMO dan login menggunakan email dan kata sandi.
- Klik menu "Pengkinian Data" yang ada di halaman utama.
- Cek data kepesertaan Anda.
- Apabila data sudah benar, silakan klik "Sudah".
- Lalu, klik tombol "Selanjutnya"
- Isi data kontak meliputi nomor HP dan alamat email Anda.
- Masukkan NPWP dan rekening bank Anda.
- Lalu, klik tombol "Selanjutnya".
- Isi data kependudukan Anda sesuai e-KTP.
- Isi data tambahan dan kontak darurat.
- Lalu, klik tombol "Konfirmasi".
- Selanjutnya, masuk ke menu "Jaminan Hari Tua".
- Pilih menu "Klaim JHT".
- Lalu, pilih alasan pengajuan klaim JHT.
- Data kepesertaan Anda pun akan muncul.
- Klik tombol "Selanjutnya".
- Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi wajah.
- JMO akan menampilkan rincian saldo JHT yang Anda miliki.
- Silakan klik "Selanjutnya".
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan.
- Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”.
- Pengajuan klaim JHT anda pun akan diproses.
- Untuk melihat proses klaim, Anda dapat membuka menu Tracking Klaim.
Itulah informasi mengenai syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif yang bisa Anda lakukan. Semoga bermanfaat!