- Mengunjungi lembaga pendidikan terdekat atau sekolah dengan membawa KKS orang tua atau surat keterangan tidak mampu
- Sekolah akan mencatat nama siswa
- Sekolah akan mengirimkan dan mengusulkan data siswa ke dinas pendidikan kota/kabupaten setempat
- Dinas pendidikan akan mengirimkan data pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud
- Sekolah akan mendaftarkan calon penerima KIP ke Data Pokok Pendidikan
- Kemendikbud akan mengirimkan KIP pada calon penerima yang telah lolos seleksi
Itulah tata cara mendapatkan KIP SD untuk anak-anak yang layak menerima PIP tapi belum terdaftar di Dapodik Sekolah maupun DTKS.
(Nadya Kurnia)