Pada kategori Dapodik Sekolah, pihak sekolah yang akan menandai status layak menerima PIP pada Dapodik, lalu Dinas Pendidikan setempat akan mengusulkan kepada Puslapdik Kemendikbud berdasarkan data layak PIP itu.
Agar nama terdaftar dalam DTKS, orang tua dapat mengusulkan nama anaknya dengan berkoordinasi dengan dinas sosial setempat atau kelurahan dan perangkat desa setempat. Berikut ini adalah persyaratan untuk menerima PIP:
- Anak memiliki KIP
- Anak berasal dari keluarga miskin atau keluarga rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, antara lain:
- Keluarga adalah peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Keluarga adalah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Anak yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah atau panti sosial dan panti asuhan
- Korban bencana alam
- Siswa DO yang diharapkan kembali sekolah
- Mengalami gangguan fisik
- Korban musibah
- Memiliki lebih dari tiga saudara tinggal serumah
- Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Oleh sebab itu, penerima PIP umumnya berasal dari keluarga penerima bantuan PKH dan nama orang tuanya telah terdaftar di DTKS. Namun jika belum terdaftar dan layak menerima bantuan, dapat diusulkan agar namanya dimasukkan ke DTKS atau Dapodik.
Berikut ini adalah jenis dokumen yang dibutuhkan untuk mengusulkan nama anak agar menerima bantuan PIP:
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera, tapi jika tidak ada bisa diganti dengan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW dan kelurahan atau desa
- Rapor hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah/madrasah
Jika dokumen sudah lengkap, berikut tata cara mendaftarkan nama anak untuk mendapatkan bantuan PIP: