sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mendapatkan KIP SD: Dokumennya, Syarat, dan Tahapan Pengusulan Nama

Milenomic editor Kurnia Nadya
14/08/2024 18:15 WIB
Program ini dikhususkan untuk anak-anak dari keluarga miskin atau keluarga rentan miskin, dengan tujuan untuk membantu biaya personal pendidikan.
Cara Mendapatkan KIP SD: Dokumennya, Syarat, dan Tahapan Pengusulan Nama. (Foto: MNC Media)
Cara Mendapatkan KIP SD: Dokumennya, Syarat, dan Tahapan Pengusulan Nama. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara mendapatkan KIP SD? Kartu Indonesia Pintar adalah bagian dari Program Indonesia Pintar, yakni program bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar untuk peserta didik usia 6-21 tahun. 

Program ini dikhususkan untuk anak-anak dari keluarga miskin atau keluarga rentan miskin, dengan tujuan untuk membantu biaya personal pendidikan dan meningkatkan peluang anak-anak dari keluarga miskin untuk tetap bersekolah. 

Adapun besaran bantuan yang diberikan kepada anak sekolah pemegang KIP khusus SD/SDLB/Paket A adalah Rp450.000 per tahun, sementara khusus siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp225.000 per tahun. 

Melansir laman resmi Kemendikbudristek (14/8), perbedaan nonimal dana bantuan ini dibuat dengan pertimbangan karena siswa baru dan siswa kelas akhir hanya akan menjalani satu semester dalam satu tahun anggaran. 

Ada dua kategori penerima PIP, yakni penerima yang terdata dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan ditandai layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah. 

Pada kategori Dapodik Sekolah, pihak sekolah yang akan menandai status layak menerima PIP pada Dapodik, lalu Dinas Pendidikan setempat akan mengusulkan kepada Puslapdik Kemendikbud berdasarkan data layak PIP itu. 

Agar nama terdaftar dalam DTKS, orang tua dapat mengusulkan nama anaknya dengan berkoordinasi dengan dinas sosial setempat atau kelurahan dan perangkat desa setempat. Berikut ini adalah persyaratan untuk menerima PIP: 

  • Anak memiliki KIP 
  • Anak berasal dari keluarga miskin atau keluarga rentan miskin, dengan pertimbangan khusus, antara lain: 
  • Keluarga adalah peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Keluarga adalah pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Anak yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah atau panti sosial dan panti asuhan
  • Korban bencana alam
  • Siswa DO yang diharapkan kembali sekolah
  • Mengalami gangguan fisik
  • Korban musibah
  • Memiliki lebih dari tiga saudara tinggal serumah
  • Peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Oleh sebab itu, penerima PIP umumnya berasal dari keluarga penerima bantuan PKH dan nama orang tuanya telah terdaftar di DTKS. Namun jika belum terdaftar dan layak menerima bantuan, dapat diusulkan agar namanya dimasukkan ke DTKS atau Dapodik. 

Berikut ini adalah jenis dokumen yang dibutuhkan untuk mengusulkan nama anak agar menerima bantuan PIP: 

  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga Sejahtera, tapi jika tidak ada bisa diganti dengan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW dan kelurahan atau desa
  • Rapor hasil belajar siswa
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari kepala sekolah/madrasah

Jika dokumen sudah lengkap, berikut tata cara mendaftarkan nama anak untuk mendapatkan bantuan PIP: 

  • Mengunjungi lembaga pendidikan terdekat atau sekolah dengan membawa KKS orang tua atau surat keterangan tidak mampu 
  • Sekolah akan mencatat nama siswa 
  • Sekolah akan mengirimkan dan mengusulkan data siswa ke dinas pendidikan kota/kabupaten setempat
  • Dinas pendidikan akan mengirimkan data pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud
  • Sekolah akan mendaftarkan calon penerima KIP ke Data Pokok Pendidikan 
  • Kemendikbud akan mengirimkan KIP pada calon penerima yang telah lolos seleksi

Itulah tata cara mendapatkan KIP SD untuk anak-anak yang layak menerima PIP tapi belum terdaftar di Dapodik Sekolah maupun DTKS. 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement