sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mendapatkan KIP SD, Syarat, Ketentuan, dan Alurnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
17/03/2025 10:16 WIB
Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) SD bisa dilakukan dengan mudah jika Anda telah memenuhi syarat dan ketentuannya. 
Cara Mendapatkan KIP SD, Syarat, Ketentuan, dan Alurnya. (Foto: MNC Media)
Cara Mendapatkan KIP SD, Syarat, Ketentuan, dan Alurnya. (Foto: MNC Media)
  • Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
  • Anak yatim piatu;
  • Penyandang disabilitas;
  • Korban bencana alam atau musibah.

Selanjutnya, dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mendapatkan KIP SD antara lain: 

  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Akta Kelahiran Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM);
  • Rapor hasil belajar siswa;
  • Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah atau Kepala Madrasah.

Jika Anda memenuhi syarat tersebut, Anda bisa mendaftar KIP SD dengan cara sebagai berikut. 

  • Siapkan dokumen persyaratan seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili, fotokopi KTP orang tua atau wali murid, fotokopi Akta Kelahiran anak, rapor siswa, dan SKTM dari RT/RW setempat atau dari sekolah.
  • Kunjungi website resmi pendaftaran KIP SD online di https://kd.kemdikbud.go.id/kiponline.
  • Isi data pendaftaran  yang meliputi data diri anak, data orang tua atau wali murid, data sekolah, serta data penghasilan orang tua atau wali murid.
  • Pastikan semua data yang Anda isi sudah benar. 
  • Unggah dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
  • Setelah mengunggah dokumen, lakukan verifikasi data yang sudah diisi. 
  • Pastikan semua data sudah benar dan sesuai dengan dokumen yang disiapkan sebelumnya.
  • Pendaftaran KIP SD pun selesai. 
  • Tunggu konfirmasi dari pihak Dinas Pendidikan setempat untuk mengetahui apakah anak diterima atau tidak untuk mendapatkan KIP SD. 

Selain mendaftar mandiri secara online, Anda juga bisa mendaftar secara offline dengan datang langsung ke sekolah dan membawa sejumlah syarat yang dibutuhkan. Nantinya, pihak sekolah akan membantu mendaftarkan siswa jika sesuai dengan ketentuan. 

Sebagai informasi, besaran bantuan pendidikan yang diterima peserta KIP SD/SDLB/Paket A berdasarkan informasi dari Puslapdik Kemendikbudristek adalah sebesar Rp450.000 per tahun, kecuali siswa baru dan siswa kelas akhir yang akan memperoleh sebesar Rp225.000. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut. 

1. Semester Genap

  • Kelas 1-5 sebesar Rp450.000.
  • Kelas 6 sebesar Rp225.000.

2. Semester Gasal

  • Kelas 1 sebesar Rp225.000.
  • Kelas 2-6 sebesar Rp450.000. 

Itulah cara mendapatkan KIP SD, syarat, ketentuan, dan alurnya yang perlu Anda pahami. Semoga informasi ini bermanfaat!

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement