sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mendapatkan Lisensi Profesi Pasar Modal

Milenomic editor Cahiyono
04/01/2023 11:53 WIB
Cara mendapatkan lisensi profesi pasar modal menarik untuk dibahas. Ingin berkarier di pasar modal haruslah memiliki lisensi yang sudah ditetapkan oleh OJK.
Cara Mendapatkan Lisensi Profesi Pasar Modal. (FOTO : MNC MEDIA)
Cara Mendapatkan Lisensi Profesi Pasar Modal. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel – Cara mendapatkan lisensi profesi pasar modal menarik untuk dibahas. Ingin berkarier di pasar modal haruslah memiliki lisensi yang sudah ditetapkan oleh OJK.

Ada 4 lisensi yang bisa Anda pilih untuk berprofesi di pasar modal, yaitu WPPE. WPEE, WMI, WAPERD. Setiap lisensi akan memiliki fungsi dan tugas yang berbeda tentunya.

Lalu bagaimana dengan cara mendapatkan lisensi pasar modal? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Lisensi Profesi Pasar Modal

Berdasarkan website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas tertinggi dalam pasar modal, ada 4 lisensi yang menjadi pendukung beroperasinya pasar modal di Indonesia.

Profesi di pasar modal tentunya didukung dengan pengetahuan, pengalaman, sertifikasi dan lisensi untuk menjaga kompetensi dan profesional.

Berikut ini merupakan 4 lisensi untuk bisa berkarir di pasar modal:

1. Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)

Apabila Anda sebagai investor yang berinvestasi saham, reksadana, obligasi. Maka OJK mewajibkan para anggota bursa untuk setiap karyawannya memiliki lisensi WPPE sebagai syarat untuk bisa menjual dan menerima order efek.

WPPE merupakan perantara yang menghubungkan investor dengan sistem perdagangan di Bursa Efek Indonesia agar investor bisa melakukan beli dan jual efek di bursa.

Seseorang yang memiliki lisensi WPPE ini adalah individu yang bekerja di perusahaan efek. Dalam hal ini profesi yang wajib memiliki WPPE adalah Broker atau Pialang pasar modal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement