IDXChannel – Cara mengaktifkan BPJS KIS atau Kartu Indonesia Sehat yang sudah tidak aktif bisa dilakukan melalui beberapa langkah mudah.
BPJS KIS untuk peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran memang bisa dinonaktifkan jika dalam waktu 6 bulan kartunya tidak digunakan untuk mengakses layanan kesehatan.
Meski demikian, berdasarkan Permensos 21 Tahun 2019 pasal 8, BPJS KIS yang sudah tidak aktif selama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, masih bisa dilakukan re-aktivasi atau pengaktifan kembali.
Berikut ini IDXChannel mengulas cara mengaktifkan BPJS KIS yang sudah tidak aktif yang bisa Anda lakukan.
Cara Mengaktifkan BPJS KIS yang Sudah Tidak Aktif
Dilansir dari akun Instagram resmi milik BPJS Kesehatan, ada beberapa tahapan yang bisa dilakukan untuk mengaktifkan kembali BPJS KIS PBI yang sudah tidak aktif selama 6 bulan. Adapun cara mengaktifkan BPJS KIS yang sudah tidak aktif adalah sebagai berikut.