sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengaktifkan BPJS Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif, Ini yang Harus Disiapkan

Milenomic editor Kurnia Nadya
26/06/2025 16:02 WIB
Peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) dapat mengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sudah tidak aktif.
Cara Mengaktifkan BPJS Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif, Ini yang Harus Disiapkan. (Foto: Istimewa)
Cara Mengaktifkan BPJS Pemerintah yang Sudah Tidak Aktif, Ini yang Harus Disiapkan. (Foto: Istimewa)

IDXChannel—Simak cara mengaktifkan BPJS pemerintah yang sudah tidak aktif. Peserta BPJS Kesehatan penerima bantuan iuran (PBI) dapat mengaktifkan kembali Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang sudah tidak aktif.

KIS PBI adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, di mana pembayaran iuran bulanannya disubsidi langsung oleh pemerintah. Sehingga layanan kesehatan didapatkan pesertanya secara gratis. 

Kepesertaan KIS PBI bisa berubah menjadi nonaktif karena beberapa faktor. Misalnya, karena perpindahan domisili, kesalahan pencatatan, perubahan data peserta, tidak terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan sebagainya. 

Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan untuk reaktivasi BPJS Kesehatan PBI: 

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Kartu KIS
  • Surat keterangan tidak mampu dari perangkat desa/kelurahan
  • Surat pernyataan (dalam kasus tertentu akan diminta untuk menjelaskan mengapa KIS tidak aktif dan permohonan reaktivasi) 
  • Surat keterangan domisili 
  • Pas foto terbaru
  • Dokumen pendukung untuk kasus-kasus tertentu (akte kelahiran untuk bayi baru lahir, surat keterangan sakit dari RS jika membutuhkan pengobatan mendesak) 

Pastikan semua dokumen asli. Pastikan juga Anda masih terdaftar di DTKS, Anda dapat mengecek apakah nama Anda terdaftar di DTKS, jika terjadi perubahan (tidak tercatat) Anda dapat mengajukan agar nama Anda kembali dimasukkan ke DTKS.

Berikut ini adalah cara mengaktifkan BPJS pemerintah yang sudah tidak aktif: 

Nonaktif Kurang dari 6 Bulan & Terdaftar di DTKS 

  • Siapkan semua dokumen persyaratan 
  • Datangi kantor dinas sosial setempat 
  • Ajukan permohonan aktifasi kembali KIS PBI ke petugas
  • Dinas sosial akan membuat rekomendasi ke kantor BPJS Kesehatan 
  • Setelah BPJS mengonfirmasi, kepesertaan akan aktif kembali 

Nonaktif Lebih dari 6 Bulan & Tidak Terdaftar di DTKS

  • Bawa surat keterangan tidak mampu dan dokumen persyaratan lain ke dinas sosial untuk diverifikasi 
  • Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan menerbitkan surat keterangan untuk BPJS Kesehatan
  • BPJS Kesehatan akan memproses reaktivasi KIS PBI yang nonaktif 

Aktivasi KIS PBI juga dapat dilakukan secara online, tetapi tidak semua kasus kepesertaan nonaktif dapat diaktivasi kembali di aplikasi Mobile JKN, terlebih untuk kasus reaktivasi yang memerlukan verifikasi ulang dari dinas sosial dan BPJS Kesehatan. 

Itulah cara mengaktifkan BPJS pemerintah yang sudah tidak aktif. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement