Selanjutnya, Anda perlu melakukan beberapa langkah sebagai berikut agar bisa mengaktifkan kembali KIS dari Pemerintah yang sudah tidak aktif.
- Melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), dan KTP-Elektronik (e-KTP).
- Nantinya, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
- Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke fasilitas kesehatan pertama (FKTP) atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu KIS PBI anda sudah aktif kembali.
Nah, itulah cara mengaktifkan KIS dari Pemerintah yang sudah tidak aktif. Namun, cara tersebut bisa dilakukan jika KIS tidak aktif selama 6 bulan. Adapun bagi peserta KIS PBI JKN yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan, maka Anda perlu membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.