sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif, Bisa Online dan Offline

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
09/09/2022 16:45 WIB
Ada beberapa cara mengaktifkan NPWP non-efektif yang bisa Anda lakukan, baik secara online dan offline
Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif, Bisa Online dan Offline (Foto: MNC Media)
Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif, Bisa Online dan Offline (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Ada beberapa cara mengaktifkan NPWP non-efektif yang bisa Anda lakukan, baik secara online dan offline. 

Para Wajib Pajak (WP) tentu sudah tidak asing lagi dengan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP ini merupakan sebuah identitas seseorang untuk berbagai keperluan perpajakan yang wajib dimiliki. 

Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif Online

Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan seorang Wajib Pajak mendapatkan status non-efektif. Status non-efektif ini merupakan status di mana seorang Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP. 

Jika Anda memiliki status sebagai WP non-efektif, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengaktifkannya kembali, salah satunya melalui Kring Pajak.

Cara tersebut dilakukan melalui nomor telepon 1500200 atau melalui live chat Kring Pajak yang terdapat di situs pajak.go.id. Layanan tersebut tersedia setiap hari Senin-Jumat pukul 08:00-16:00.

Ada beberapa berkas yang perlu Anda siapkan untuk melakukan pengaktifan tersebut, antara lain:

  •  
  • Nama lengkap.
  • NIK (untuk Wajib Pajak orang pribadi).
  • Alamat tempat tinggal.
  • Alamat Email yang terdaftar di sistem informasi DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
  • Nomor telepon atau telepon seluler yang terdaftar di sistem informasi DJP.
  • EFIN (Electronic Filing Identification Number) salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo (untuk Wajib Pajak Badan).

Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif Offline

Selain bisa dilakukan secara online, pengaktifan kembali status WP yang non-efektif menjadi efektif bisa dilakukan secara offline. Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di daerah tempat Anda tinggal.

Berikut beberapa tahapan yang perlu Anda ketahui untuk melakukan pengaktifan status WP Anda:

  • Mengisi Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif yang bisa diunduh melalui pajak.go.id.
  • Mengisi nama dan NPWP lama.
  • Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP lama Anda.
  • Menyerahkan berkas-berkas tersebut ke KPP tempat WP terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
  • Wajib pajak bisa mengirimkan berkas tersebut melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Itulah beberapa informasi mengenai cara mengaktifkan NPWP non-efektif yang bisa dilakukan secara online maupun offline. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement