Ada beberapa berkas yang perlu Anda siapkan untuk melakukan pengaktifan tersebut, antara lain:
- Nama lengkap.
- NIK (untuk Wajib Pajak orang pribadi).
- Alamat tempat tinggal.
- Alamat Email yang terdaftar di sistem informasi DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
- Nomor telepon atau telepon seluler yang terdaftar di sistem informasi DJP.
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo (untuk Wajib Pajak Badan).
Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif Offline
Selain bisa dilakukan secara online, pengaktifan kembali status WP yang non-efektif menjadi efektif bisa dilakukan secara offline. Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di daerah tempat Anda tinggal.
Baca Juga:
Berikut beberapa tahapan yang perlu Anda ketahui untuk melakukan pengaktifan status WP Anda:
- Mengisi Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif yang bisa diunduh melalui pajak.go.id.
- Mengisi nama dan NPWP lama.
- Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP lama Anda.
- Menyerahkan berkas-berkas tersebut ke KPP tempat WP terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
- Wajib pajak bisa mengirimkan berkas tersebut melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Itulah beberapa informasi mengenai cara mengaktifkan NPWP non-efektif yang bisa dilakukan secara online maupun offline.