Ada beberapa berkas yang perlu Anda siapkan untuk melakukan pengaktifan tersebut, antara lain:
- Nama lengkap.
- NIK (untuk Wajib Pajak orang pribadi).
- Alamat tempat tinggal.
- Alamat Email yang terdaftar di sistem informasi DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
- Nomor telepon atau telepon seluler yang terdaftar di sistem informasi DJP.
- EFIN (Electronic Filing Identification Number) salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo (untuk Wajib Pajak Badan).
Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif Offline
Selain bisa dilakukan secara online, pengaktifan kembali status WP yang non-efektif menjadi efektif bisa dilakukan secara offline. Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di daerah tempat Anda tinggal.
Berikut beberapa tahapan yang perlu Anda ketahui untuk melakukan pengaktifan status WP Anda:
- Mengisi Formulir Permohonan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif yang bisa diunduh melalui pajak.go.id.
- Mengisi nama dan NPWP lama.
- Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP lama Anda.
- Menyerahkan berkas-berkas tersebut ke KPP tempat WP terdaftar atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
- Wajib pajak bisa mengirimkan berkas tersebut melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Itulah beberapa informasi mengenai cara mengaktifkan NPWP non-efektif yang bisa dilakukan secara online maupun offline.