Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak
Cara menghitungnya hampir sama dengan karyawan tetap, hanya saja Anda harus memperhatikan durasi kontraknya. Jika kontrak karyawan tersebut berakhir sebelum Hari Raya, maka THR akan dihitung sesuai dengan waktu yang sudah dijalani.
Contoh:
- Gaji bulanan karyawan kontrak: Rp 4.000.000
- Lama bekerja: 9 bulan
- THR yang diterima: 4.000.000 × 9 : 12 = Rp3.000.000
Menghitung THR untuk Karyawan Freelance
Karyawan freelance atau pekerja lepas biasanya tidak memiliki kontrak tetap dan bekerja berdasarkan proyek atau waktu tertentu. Meskipun mereka tidak memiliki status sebagai karyawan tetap, banyak perusahaan yang memberikan THR sebagai bentuk penghargaan kepada mereka.
Karyawan freelance tidak selalu berhak atas THR, tergantung pada kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Jika karyawan freelance bekerja dalam jangka waktu tertentu (misalnya, selama setahun penuh), maka mereka berhak mendapatkan THR, meskipun besaran THR dapat disesuaikan dengan kesepakatan.
Cara Menghitung THR Karyawan Freelance:
Untuk karyawan freelance, THR bisa dihitung berdasarkan honorarium yang diterima selama bekerja, dengan cara menghitung rata-rata penghasilan per bulan. Jika karyawan freelance bekerja kurang dari setahun, THR dihitung berdasarkan bulan kerja yang sudah dilalui. Adapun rumusnya:
THR = Total Penghasilan : Jumlah Bulan Kerja
Contoh:
- Total penghasilan freelance selama 6 bulan: Rp 18.000.00
- THR yang diterima: 18.000.000 : 12 × 6=Rp9.000.000
Perbedaan THR Karyawan Tetap, Kontrak, dan Freelance
Sebagai perusahaan atau pekerja, penting untuk memahami aturan THR yang berlaku. Tidak hanya untuk mematuhi ketentuan hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan yang sudah bekerja keras sepanjang tahun.
Dengan memahami cara menghitung THR yang sesuai dengan jenis karyawan—tetap, kontrak, atau freelance Anda dapat memastikan bahwa perhitungan THR dilakukan secara adil dan transparan. Demikian cara mudah menghitung THR untuk karyawan tetap, kontrak, dan freelance. Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam memahami cara perhitungan THR dengan lebih jelas!
(Shifa Nurhaliza Putri)