IDXChannel – Cara mengurus Surat Kehilangan Kepolisian online Jakarta Timur merupakan informasi yang kerap dicari masyarakat.
Saat ini, layanan pengajuan Surat Kehilangan Kepolisian semakin dipermudah dan dapat dilakukan secara online. Anda dapat mengakses layanan ini dengan mengunjungi laman resmi Polsek atau Polres terkait serta mengisi formulir pengajuan pelayanan dan mengisi biodata diri.
Berikut IDXChannel mengulas cara mengurus Surat Kehilangan Kepolisian Online Jakarta Timur yang bisa Anda lakukan jika membutuhkan dokumen ini.
Cara Mengurus Surat Kehilangan Kepolisian Online Jakarta Timur
Surat Kehilangan Kepolisian atau Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) merupakan surat yang menerangkan bahwa pemohon/ masyarakat telah kehilangan barang atau dokumen/surat penting. Surat ini dibuat oleh kepolisian baik di tingkat daerah, resor, maupun sektor.
Penerbitan Surat Kehilangan ini menjadi salah satu tugas dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/ pengaduan, pelayanan bantuan/ pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait. Biasanya, Surat Kehilangan Kepolisian ini dibuat dengan mengunjungi kantor polisi setempat dan berlaku selama 14 hari.