sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili, Siapkan Syaratnya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
17/05/2025 11:31 WIB
Cara mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili bisa dilakukan dengan mudah ketika Anda hendak pindah rumah. 
Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili, Siapkan Syaratnya. (Foto: iNews Media Group)
Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili, Siapkan Syaratnya. (Foto: iNews Media Group)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  • Kartu Keluarga (KK). 
  • Formulir permohonan pindah penduduk dari website resmi Disdukcapil setempat. 
  • Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil asal (jika diperlukan untuk proses pindah datang). 
  • Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan (bila pindah dilakukan dalam rangka transmigrasi). 

Itulah cara mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah dipindai (scan) dalam format digital agar proses pengajuan SKPWNI secara online bisa dilakukan dengan lancar.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement