- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Formulir permohonan pindah penduduk dari website resmi Disdukcapil setempat.
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil asal (jika diperlukan untuk proses pindah datang).
- Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan (bila pindah dilakukan dalam rangka transmigrasi).
Itulah cara mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah dipindai (scan) dalam format digital agar proses pengajuan SKPWNI secara online bisa dilakukan dengan lancar.