IDXChannel – Cara mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili bisa dilakukan dengan mudah ketika Anda hendak pindah rumah.
Surat Keterangan Pindah Domisili adalah dokumen resmi yang dibutuhkan saat seseorang atau keluarga pindah tempat tinggal dari satu wilayah ke wilayah lain, baik antar kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, bahkan provinsi. Surat ini menjadi syarat administrasi penting untuk mengurus data kependudukan seperti KTP dan KK di domisili baru.
Lantas, bagaimana cara mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili? Apa saja syarat yang diperlukan? Berikut ini IDXChannel menyajikan langkah-langkah yang bisa Anda lakukan.
Cara Mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili
Mengurus Surat Pindah Domisili kini bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut.
- Buka laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten atau kota domisili Anda saat ini.
- Selanjutnya, pilih menu pendaftaran antrean online.
- Siapkan nomor HP dan alamat email yang masih aktif untuk proses pendaftaran.
- Unggah seluruh dokumen yang diperlukan sesuai dengan petunjuk pada laman tersebut.
- Tunggu beberapa saat untuk proses verifikasi dari pihak Disdukcapil.
- Jika verifikasi berhasil, maka Anda akan menerima dokumen berupa Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Kartu Keluarga baru dalam format PDF.
- Setelah itu, lakukan legalisasi surat tersebut di kantor kelurahan atau instansi yang berwenang.
Persyaratan Dokumen untuk Mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili
Beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili antara lain sebagai berikut.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Formulir permohonan pindah penduduk dari website resmi Disdukcapil setempat.
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Disdukcapil asal (jika diperlukan untuk proses pindah datang).
- Kartu seleksi calon transmigran dan surat pemberitahuan pemberangkatan (bila pindah dilakukan dalam rangka transmigrasi).
Itulah cara mengurus Surat Keterangan Pindah Domisili yang bisa Anda lakukan dengan mudah. Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah dipindai (scan) dalam format digital agar proses pengajuan SKPWNI secara online bisa dilakukan dengan lancar.