- 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama.
- 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Itulah beberapa informasi terkait dengan cara mudah cairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Anda yang terkena PHK.
Itulah beberapa informasi terkait dengan cara mudah cairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Anda yang terkena PHK.