sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Pisah BPJS dari Orang Tua, Secara Online dan Offline

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
04/11/2024 20:22 WIB
Cara pisah BPJS dari orang tua bisa dilakukan secara online dan offline. Apabila Anda sudah memiliki keluarga, maka dianjurkan membuat BPJS baru.
Cara Pisah BPJS dari Orang Tua, Secara Online dan Offline. (FOTO: MNC Media)
Cara Pisah BPJS dari Orang Tua, Secara Online dan Offline. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel – Cara pisah BPJS dari orang tua bisa dilakukan secara online dan offline. Apabila Anda sudah memiliki keluarga, maka dianjurkan membuat BPJS baru dengan cara pisah BPJS dengan orang tua.

Ada kalanya ada satu anggota keluarga menikah yang menyebabkan peserta tersebut akan memiliki Kartu Keluarga yang baru bersama pasangannya. Maka harus melaporkan kepada pihak BPJS kesehatan agar iuran bulanan untuk peserta yang baru menikah tidak menjadi tanggungan Virtual Account keluarga yang lama.

Lalu bagaimana cara pisah BPJS dari orang tua, secara online dan offline? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.

Cara Pisah BPJS Secara Online Melalui Whatsapp

Untuk memisahkan data kepesertaan BPJS Kesehatan dari orang tua. Anda bisa melakukannya baik secara online maupun offline. Adapun cara pisah BPJS secara online bisa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut. 

  1. Kirim pesan ke WA Pandawa dengan nomor 0811-8165-165 untuk dilakukan pemisahan keanggotaan BPJS.
  2. Buat pesan yang sesuai dengan kondisi Anda, dengan cara menjelaskan alasan keluar keanggotaan BPJS.
  3. Lalu Pandawa akan mengirimkan balasan atas pesan yang sebelumnya Anda kirimkan.
  4. Silahkan klik link yang diberikan pada pesan untuk mengisi formulir yang diminta, isi formulir dengan data pada KK baru Anda, pastikan Anda mengisi formulir tersebut tidak melewati batas waktu yang telah ditetapkan, jika lewat maka akan dimulai dari awal kembali.
  5. Setelah Anda selesai mengisi data-data yang diminta dan mengunggah Kartu Keluarga, kemudian Anda akan mendapatkan balasan pesan.
  6. Terakhir, Anda akan mendapatkan pesan yang berisi bahwa pengajuan anda telah berhasil diproses.

Cara Pisah BPJS Secara Offline 

Untuk pengajuan pisah BPJS Kesehatan secara offline, Anda bisa melakukannya dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat secara langsung. Bawa beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut. 

  1. KTP asli dan fotokopi.
  2. KK asli dan fotokopi (termasuk membawa KK lama dan KK baru).
  3. Kartu JKN Kis dari peserta yang bersangkutan.
  4. Membawa fotokopi buku tabungan rekening salah satu bank (BNI, BRI, Mandiri, atau BCA), jika tidak punya maka bisa menggunakan rekening anggota keluarga dalam KK yang sama.

Sampaikan kepada petugas BPJS Kesehatan bahwa Anda hendak mengajukan pisah data dari orang tua. 

Batas Usia Anak Ikut BPJS Orang Tua

Merujuk Perpres Republik Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ketentuan batas usia anak yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan orang tua adalah 21 tahun atau 25 tahun apabila anak masih menempuh pendidikan formal (sekolah/ kuliah). Akan tetapi, jika anak telah berusia 21 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, maka anak tersebut tidak bisa ikut ditanggung oleh BPJS Kesehatan orang tua.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar anak bisa ikut BPJS Kesehatan orang tuanya. Berikut beberapa persyaratannya. 

  • Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, atau anak angkat. 
  • Tidak atau belum menikah. 
  • Tidak punya penghasilan sendiri.

Selanjutnya, jika sudah berusia 21 tahun, Anda perlu memperbarui status keanggotaan BPJS Kesehatan, baik secara online melalui layanan PANDAWA maupun dengan melapor ke Kantor BPJS Kesehatan 

Itulah penjelasan cara pisah BPJS dari orang tua, secara online dan offline yang penting untuk Anda ketahui. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement