sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Pisah BPJS dari Orang Tua, Secara Online dan Offline

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
04/11/2024 20:22 WIB
Cara pisah BPJS dari orang tua bisa dilakukan secara online dan offline. Apabila Anda sudah memiliki keluarga, maka dianjurkan membuat BPJS baru.
Cara Pisah BPJS dari Orang Tua, Secara Online dan Offline. (FOTO: MNC Media)
Cara Pisah BPJS dari Orang Tua, Secara Online dan Offline. (FOTO: MNC Media)
  1. KTP asli dan fotokopi.
  2. KK asli dan fotokopi (termasuk membawa KK lama dan KK baru).
  3. Kartu JKN Kis dari peserta yang bersangkutan.
  4. Membawa fotokopi buku tabungan rekening salah satu bank (BNI, BRI, Mandiri, atau BCA), jika tidak punya maka bisa menggunakan rekening anggota keluarga dalam KK yang sama.

Sampaikan kepada petugas BPJS Kesehatan bahwa Anda hendak mengajukan pisah data dari orang tua. 

Batas Usia Anak Ikut BPJS Orang Tua

Merujuk Perpres Republik Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ketentuan batas usia anak yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan orang tua adalah 21 tahun atau 25 tahun apabila anak masih menempuh pendidikan formal (sekolah/ kuliah). Akan tetapi, jika anak telah berusia 21 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, maka anak tersebut tidak bisa ikut ditanggung oleh BPJS Kesehatan orang tua.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar anak bisa ikut BPJS Kesehatan orang tuanya. Berikut beberapa persyaratannya. 

  • Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, atau anak angkat. 
  • Tidak atau belum menikah. 
  • Tidak punya penghasilan sendiri.

Selanjutnya, jika sudah berusia 21 tahun, Anda perlu memperbarui status keanggotaan BPJS Kesehatan, baik secara online melalui layanan PANDAWA maupun dengan melapor ke Kantor BPJS Kesehatan 

Itulah penjelasan cara pisah BPJS dari orang tua, secara online dan offline yang penting untuk Anda ketahui. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement