IDXChannel—Bagaimana cara urus SIM hilang secara online? Mengurus pembuatan SIM karena hilang kini dapat dilakukan secara online, namun masyarakat masih diharuskan untuk mendatangi Samsat terdekat.
Pengurusan SIM hilang secara online sebenarnya hanya untuk mempersingkat antrean di kantor Samsat. Sebab pengambilan data sidik jari dan foto, lalu pengambilan SIM, masih mengharuskan masyarakat untuk mengunjungi kantor Samsat.
Tidak seperti pengurusan pajak kendaraan tahunan, di mana sebagian Samsat daerah mulai menerapkan perpanjangan STNK secara online. Pemilik kendaraan hanya perlu mengurusnya di aplikasi, melakukan pembayaran, lalu STNK baru akan dikirimkan ke rumah.
Lantas bagaimana cara urus SIM hilang secara online? Mengutip berbagai sumber, berikut penjelasan dan tata caranya. Terlebih dahulu, persiapkan dokumen yang sekiranya akan dibutuhkan, yakni:
- KTP (asli/fotokopi)
- BPKB/STNK sebagai dokumen pendukung
- Surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian terdekat (Polsek/Polres)
Jika dokumen persyaratan sudah siap, berikut ini tata cara urus SIM hilang secara online: