sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Urus SIM Hilang secara Online: Dokumen Persyaratan dan Langkah-langkahnya

Milenomic editor Kurnia Nadya
04/03/2024 15:47 WIB
Mengurus SIM yang hilang secara online hanya untuk mempersingkat antrean saat di kantor Samsat. Perekaman data dan pengambilan SIM tetap dilakukan di Samsat.
Cara Urus SIM Hilang secara Online: Dokumen Persyaratan dan Langkah-langkahnya. (Foto: MNC Media)
Cara Urus SIM Hilang secara Online: Dokumen Persyaratan dan Langkah-langkahnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Bagaimana cara urus SIM hilang secara online? Mengurus pembuatan SIM karena hilang kini dapat dilakukan secara online, namun masyarakat masih diharuskan untuk mendatangi Samsat terdekat. 

Pengurusan SIM hilang secara online sebenarnya hanya untuk mempersingkat antrean di kantor Samsat. Sebab pengambilan data sidik jari dan foto, lalu pengambilan SIM, masih mengharuskan masyarakat untuk mengunjungi kantor Samsat. 

Tidak seperti pengurusan pajak kendaraan tahunan, di mana sebagian Samsat daerah mulai menerapkan perpanjangan STNK secara online. Pemilik kendaraan hanya perlu mengurusnya di aplikasi, melakukan pembayaran, lalu STNK baru akan dikirimkan ke rumah. 

Lantas bagaimana cara urus SIM hilang secara online? Mengutip berbagai sumber, berikut penjelasan dan tata caranya. Terlebih dahulu, persiapkan dokumen yang sekiranya akan dibutuhkan, yakni:

  • KTP (asli/fotokopi)
  • BPKB/STNK sebagai dokumen pendukung
  • Surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian terdekat (Polsek/Polres)

Jika dokumen persyaratan sudah siap, berikut ini tata cara urus SIM hilang secara online: 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement