Lantas berapa besaran santunan Jasa Raharja?
Dikutip dari situs resmi perseroan, berikut rinciannya:
Kecelakaan Darat & Laut
- Meninggal dunia: Rp50 juta
- Cacat tetap (maksimal): Rp50 juta
- Perawatan (maksimal): Rp20 juta
- Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris): Rp4 juta
- Manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp1 juta
- Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance: Rp500.000
Kecelakaan Udara
- Meninggal dunia: Rp50 juta
- Cacat tetap (maksimal): Rp50 juta
- Perawatan (maksimal): Rp50 juta
- Penggantian biaya penguburan (tanpa ahli waris): Rp4 juta
- Manfaat tambahan biaya penggantian P3K: Rp1 juta
- Manfaat tambahan biaya penggantian ambulance: Rp500.000
Santunan ini akan diserahkan kepada ahli waris (jika meninggal dunia) dengan prioritas skala. Pertama untuk janda atau duda yang sah, disusul untuk anak-anaknya yang sah, dan orangtuanya yang sah.
Hak perlindungan akan gugur jika keluarga korban tidak mengajukan permintaan dalam kurun waktu lebih dari enam bulan setelah kecelakaan terjadi, dan jika tidak dilakukan penagihan dalam kurun waktu tiga bulan setelah hal yang dimaksud disetujui Jasa Raharja.
Itulah besaran santunan Jasa Raharja yang patut diingat semua pemilik kendaraan bermotor. (NKK)