sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Besaran Santunan Jasa Raharja dan Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung

Milenomic editor Kurnia Nadya
24/08/2023 17:56 WIB
Besaran santunan Jasa Raharja dimulai dari Rp 1 juta hingga Rp50 juta. Santunan tertinggi untuk korban kecelakaan meninggal dunia, diberikan kepada ahli waris.
Catat! Ini Besaran Santunan Jasa Raharja dan Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung. (Foto: MNC Media)
Catat! Ini Besaran Santunan Jasa Raharja dan Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung. (Foto: MNC Media)

Lantas berapa besaran santunan Jasa Raharja? 

Dikutip dari situs resmi perseroan, berikut rinciannya: 

Kecelakaan Darat & Laut 

  • Meninggal dunia: Rp50 juta
  • Cacat tetap (maksimal): Rp50 juta
  • Perawatan (maksimal): Rp20 juta
  • Penggantian biaya penguburan (tidak ada ahli waris): Rp4 juta
  • Manfaat tambahan penggantian biaya P3K: Rp1 juta
  • Manfaat tambahan penggantian biaya ambulance: Rp500.000 

Kecelakaan Udara

  • Meninggal dunia: Rp50 juta
  • Cacat tetap (maksimal): Rp50 juta
  • Perawatan (maksimal): Rp50 juta
  • Penggantian biaya penguburan (tanpa ahli waris): Rp4 juta
  • Manfaat tambahan biaya penggantian P3K: Rp1 juta
  • Manfaat tambahan biaya penggantian ambulance: Rp500.000

Santunan ini akan diserahkan kepada ahli waris (jika meninggal dunia) dengan prioritas skala. Pertama untuk janda atau duda yang sah, disusul untuk anak-anaknya yang sah, dan orangtuanya yang sah. 

Hak perlindungan akan gugur jika keluarga korban tidak mengajukan permintaan dalam kurun waktu lebih dari enam bulan setelah kecelakaan terjadi, dan jika tidak dilakukan penagihan dalam kurun waktu tiga bulan setelah hal yang dimaksud disetujui Jasa Raharja. 

Itulah besaran santunan Jasa Raharja yang patut diingat semua pemilik kendaraan bermotor. (NKK)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement