SWDKLLJ yang dibayarkan tiap tahun itulah yang berfungsi sebagai premi penumpang, dan bisa diklaim saat penumpang menjadi korban kecelakaan.
Namun demikian, tidak semua kecelakaan masuk dalam program perlindungan Jasa Raharja. Kecelakaan yang dijamin adalah yang melibatkan dua pihak, baik antara dua kendaraan ataupaun antara kendaraan dengan pejalan kaki.
Sementara yang tidak masuk dalam perlindungan adalah kecelakaan tunggal kendaraan pribadi. Jenis kecelakaan yang tidak dijamin oleh Jasa Raharja diatur dalam UU No. 34/1964 juncto PP No. 18/1965.
Apa saja kecelakaan yang tidak masuk perlindungan asuransi Jasa Raharja? Antara lain:
- Pengendara yang kecelakaan adalah penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan
- Kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api
- Korban kecelakaan dan terbukti sedang melakukan tindak kejahatan (maling, dll)
- Kecelakaan karena mabuk
- Kecelakaan karena sengaja atau percobaan bunuh diri
- Kecelakaan karena balapan
Dari jenis-jenis kecelakaan yang tidak terlindungi di atas ini, maka jelas bahwa negara dan Jasa Raharja mempertimbangkan aspek kehati-hatian dan kepatuhan pengemudi saat berkendara di jalan.