IDXChannel—Besaran santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16/PMK.10/2017.
PT Jasa Raharja (Persero) merupakan badan milik negara yang mengelola asuransi sosial, dengan ranah tanggung jawab mencakup santunan kecelakaan lalu lintas untuk penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.
Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada masyarakat lewat dua program asuransi sosial, yakni Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Kedua program asuransi ini dijalankan berdasarkan UU No. 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.
Jika BPJS Kesehatan mendapatkan dana jaminan layanan kesehatan dari iuran yang dibayarkan pesertanya. Maka Jasa Raharja mendapatkan dana untuk manfaat perlindungan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan setiap pendaftaran dan perpanjangan STNK.