sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Besaran Santunan Jasa Raharja dan Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung

Milenomic editor Kurnia Nadya
24/08/2023 17:56 WIB
Besaran santunan Jasa Raharja dimulai dari Rp 1 juta hingga Rp50 juta. Santunan tertinggi untuk korban kecelakaan meninggal dunia, diberikan kepada ahli waris.
Catat! Ini Besaran Santunan Jasa Raharja dan Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung. (Foto: MNC Media)
Catat! Ini Besaran Santunan Jasa Raharja dan Jenis Kecelakaan yang Tidak Ditanggung. (Foto: MNC Media)

IDXChannelBesaran santunan Jasa Raharja untuk korban kecelakaan lalu lintas darat, laut, dan udara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16/PMK.10/2017.

PT Jasa Raharja (Persero) merupakan badan milik negara yang mengelola asuransi sosial, dengan ranah tanggung jawab mencakup santunan kecelakaan lalu lintas untuk penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi, dan pejalan kaki. 

Jasa Raharja memberikan perlindungan kepada masyarakat lewat dua program asuransi sosial, yakni Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga. 

Kedua program asuransi ini dijalankan berdasarkan UU No. 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No. 34/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan. 

Jika BPJS Kesehatan mendapatkan dana jaminan layanan kesehatan dari iuran yang dibayarkan pesertanya. Maka Jasa Raharja mendapatkan dana untuk manfaat perlindungan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pemilik kendaraan setiap pendaftaran dan perpanjangan STNK. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement