-
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya oleh pemilik bangunan/rumah. Pajak ini tidak termasuk ke dalam biaya jual beli rumah maupun properti, namun ada baiknya jika Anda telah membayarkan PBB dari properti atau bangunan yang Anda miliki sebelum menjualnya ke orang lain.
Besaran PBB yang harus dibayarkan merupakan kebijakan dari Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten) setempat. Jadi, besarannya akan berbeda-beda di tiap daerah.
Itulah beberapa biaya yang harus ditanggung saat jual rumah. Sebaiknya, biaya-biaya tersebut tidak perlu dicantumkan saat Anda menjual rumah Anda. Ini bertujuan agar rumah yang Anda jual bisa memiliki harga yang kompetitif dan bisa menarik pembeli.