IDXChannel – Ketika Anda ingin menjual rumah, ada beberapa biaya yang harus ditanggung saat jual rumah tersebut.
Tidak hanya rumah, biaya-biaya tersebut juga akan ditanggung ketika menjual properti lain seperti tanah maupun apartemen. Anda perlu memahami biaya-biaya apa saja yang akan dikeluarkan ketika akan menjual rumah agar bisa memperkirakan harga jual yang pantas untuk rumah Anda.
Biaya yang Harus Ditanggung Saat Jual Rumah
Informasi mengenai biaya jual rumah atau properti ini penting untuk diketahui agar nantinya Anda bisa memperkirakan berapa uang bersih yang akan diterima dari penjualan. Nah, berikut beberapa biaya yang harus ditanggung saat jual rumah, apa saja?
-
Biaya Jasa Notaris
Notaris merupakan profesi khusus untuk menetapkan atau mengesahkan sebuah proses jual beli properti. Notaris juga dikenal sebagai Profesi Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam tugasnya, seorang notaris bertugas untuk menyiapkan dokumen-dokumen terkait dengan jual beli tanah atau properti yang akan menjadikan transaksi jual beli tersebut memiliki kekuatan di mata hukum. Notaris juga bekerja sesuai wilayahnya masing-masing.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Peraturan Jabatan PPAT, biaya notaris maksimal adalah 1% dari harga properti yang dijual.
-
Pajak Penghasilan (PPh)
Penjualan sebuah properti atau rumah akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan.
Selain itu, PPh harus dibayarkan sebelum Akta Jual Beli (AJB) dibuat dan disahkan oleh Notaris/PPAT.