IDXChannel – Gaji 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) perorangan masih menjadi salah satu tunjangan yang kerap dinantikan oleh para abdi negara ini.
Gaji 13 PNS termasuk salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS di seluruh Indonesia. Setiap tahunnya, PNS akan mendapatkan tunjangan ini. Periode sebelumnya, gaji 13 PNS perorangan diberikan pada Juni 2024.
Lantas, apa itu gaji 13 PNS perorangan? Berikut IDXChannel merangkum penjelasan mengenai gaji 13 PNS perorangan, besaran, aturan, hingga komponennya yang perlu Anda ketahui.
Gaji 13 PNS Perorangan
Gaji 13 PNS atau gaji ke-13 adalah bentuk penghasilan tambahan yang diterima oleh PNS di luar gaji setiap bulan dan THR yang diberikan oleh Pemerinta. Gaji ini diberikan kepada seluruh PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan penerima pensiun.
Gaji 13 PNS menjadi salah satu cara pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Gaji ke-13 ini pertama kali diberikan kepada PNS pada 1969. Meski demikian, pada saat itu pemberian gaji ke-13 tidak rutin setiap tahun karena harus menyesuaikan kondisi keuangan negara.
Pemberian gaji 13 PNS mulai rutin dilakukan sejak 2004 dan masih berlanjut hingga saat ini. Biasanya gaji 13 diberikan pada pertengahan tahun, yaitu antara Juni, Juli, atau Agustus.