Gaji 13 PNS diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, ada beberapa golongan penerima gaji ke-13, antara lain:
- PNS dan CPNS;
- PPPK;
- TNI Polri;
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus;
- Pimpinan dan anggota DPRD;
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN LNS;
- Pimpinan dan pegawai non-ASN pada BLU;
- Pimpinan dan pegawai non-ASN pada Lembaga Penyiaran Publik dan PTN
- Aparatur negara lainnya, termasuk pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Khusus PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pejabat negara, anggaran gaji 13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji 13 ini terdiri dari lima komponen yang meliputi:
- Gaji Pokok;
- Tunjangan Keluarga;
- Tunjangan Pangan;
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum;
- Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Adapun gaji 13 PNS dan PPPK yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), komponennya meliputi:
- Gaji Pokok;
- Tunjangan Keluarga;
- Tunjangan Pangan;
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum;
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Secara umum, gaji 13 PNS perorangan akan ditransfer oleh instansi tempat bekerja langsung ke rekening setiap pegawai. Oleh karena itu, untuk mengetahui gaji 13 sudah diterima atau belum, Anda bisa mengecek mutasi rekening tabungan masing-masing baik melalui mesin ATM, mobile banking, maupun teller bank.
Itulah penjelasan mengenai gaji 13 PNS perorangan dan ketentuannya yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.