Adapun perbedaan utama antar kelas yaitu terletak pada fasilitas rawat inap saja, sedangkan pelayanan medis lainnya, seperti pemeriksaan dokter, tindakan medis, dan obat-obatan, diberikan sesuai dengan standar yang sama untuk semua kelas.
Untuk BPJS kelas 1, peserta akan mendapatkan fasilitas ruang rawat inap kelas 1 atau ruangan dengan jumlah pasien 2-4 orang, tergantung kebijakan rumah sakit. Peserta BPJS Kelas 1 juga bisa mengajukan pindah ke kamar VIP apabila tersedia. Namun, nantinya peserta BPJS kelas 1 yang naik ke kelas VIP tersebut harus membayar tambahan biaya yang ada di luar tanggungan BPJS.
Selain ruang rawat inap, peserta BPJS Kelas 1 juga memperoleh pelayanan berupa konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi, obat-obatan, dan tindakan medis lainnya. Meski demikian, ada beberapa obat dan tindakan medis yang terkadang tidak ter-cover atau tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga peserta harus membayarkan biaya tambahannya sendiri.
Untuk mengetahui daftar obat-obatan yang ditanggung, anda bisa mengakses Daftar Formularium Nasional (Fornas) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Obat yang terdaftar dalam Fornas merupakan obat yang dipilih oleh pemerintah untuk digunakan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara itu, obat-obatan yang tidak terdaftar dalam Fornas, seperti beberapa suplemen dan vitamin tertentu harus dibeli sendiri.