IDXChannel – Limit BPJS Kelas 1 serta ketentuan fasilitas yang diterimanya kerap menjadi pertanyaan bagi sebagian peserta.
BPJS Kesehatan menyediakan tiga kategori kelas kepesertaan yakni Kelas 1, 2, dan 3. Setiap kategori kelas BPJS Kesehatan ini memiliki ketentuan pembayaran iuran yang berbeda. Untuk BPJS Kelas 1, setiap bulannya harus membayar iuran sebesar Rp150.000 per peserta yang harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.
Meski memperoleh pelayanan kesehatan yang sama, namun ada beberapa fasilitas yang berbeda antara peserta BPJS Kelas 1 dan kelas lainnya, terutama dalam hal rawat inap. Lantas, berapa limit BPJS Kelas 1 jika melakukan pengobatan atau rawat inap? Agar tidak bingung, berikut ini IDXChannel menyajikan ketentuan lengkapnya.
Limit BPJS Kelas 1
Ketentuan limit BPJS Kelas 1 tidak diketahui secara pasti. Meski demikian, ada sejumlah fasilitas dan layanan yang diperoleh peserta BPJS Kelas 1.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah pelayanan kesehatan yang mencakup layanan yang bersifat promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan pelayanan obat serta bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.