IDXChannel – Ciri-ciri tidak lulus probation kerja dan penyebabnya penting untuk dicermati, terutama jika Anda sedang menjalani masa percobaan ini.
Dalam dunia kerja, perusahaan umumnya tidak langsung mengangkat karyawan menjadi karyawan tetap. Pada calon karyawan ini perlu memasuki masa probation terlebih dulu.
Masa probation kerja adalah masa percobaan kerja dalam periode waktu tertentu, biasanya selama kurang lebih tiga bulan sebelum karyawan tersebut diterima sebagai karyawan tetap.
Sesuai dengan Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), masa probation hanya diberlakukan bagi pekerja yang akan diangkat sebagai karyawan tetap.
Dalam masa probation ini, pekerja bisa lulus atau bisa gagal. Sebab, pada masa ini perusahaan akan melakukan penilaian terhadap kinerja dan kemampuan karyawannya. Lantas, apa ciri-ciri tidak lulus probation? Apa saja penyebabnya? Untuk mengetahui jawabannya, simak ulasan lengkap IDXChannel berikut ini.