IDXChannel—Apa saja syarat mengambil BPKB motor yang sudah lunas cicilannya? Pengendara yang membeli kendaraan secara mencicil, baru bisa mengambil surat kendaraannya setelah angsurannya lunas.
Selama masa angsuran berlangsung, BPKP masih disimpan oleh pihak leasing. Jika pengendara perlu menggunakan BPKB untuk membayar pajak misalnya, pengendara dapat meminta surat keterangan dari leasing untuk memperpanjang STNK.
Seperti diketahui, masa angsuran pembelian kendaraan bermotor di perusahaan leasing umumnya mencapai enam bulan hingga empat tahun. Semakin cepat angsuran, semakin baik.
Namun tak sedikit pengendara yang terpaksa mengambil angsuran satu tahun atau lebih untuk mempermudah pembayaran. Meskipun begitu, pengendara tidak perlu khawatir sebab leasing akan membantu jika pengendara perlu membayar pajak.
Nah, jika angsuran sudah lunas, maka BPKB itu dapat diambil sebab kendaraan sudah sepenuhnya hak milik sang pengendara. Bagaimana cara dan apa syarat mengambil BPKP motor yang sudah lunas?