Mengutip Auto2000 (24/4), berikut ini adalah dokumen yang mesti dipersiapkan untuk mengambil BPKB di pihak leasing:
KTP asli pemilik kendaraan
Bukti pembayaran angsuran terakhir
Jika pengambilan dilakukan bukan oleh pemilik langsung, siapkan surat kuasa dengan meterai Rp6.000, KTP asli pemilik, dan KTP asli penerima kuasa
Jika angsuran telah lunas, segera ambil BPKP Anda. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah buku penting bagi pengendara. Buku ini diterbitkan oleh Korlantas Polri sebagai penanda bahwa kendaraan itu sah dimiliki seseorang.
BPKP memuat data-data penting terkait kendaraan dan kepemilikannya, mulai dari nomor polisi kendaraan, merek dan tipe kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, tahun produksi kendaraan, dan nama pembeli kendaraan.
BPKB juga memuat data riwayat perubahan data kendaraan, misalnya seperti modifikasi kendaraan atau penggantian nomor polisi. BPKB berfungsi membuktikan bahwa kendaraan itu didapatkan secara sah.