sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cicilan Kelar? Ini Dokumen dan Syarat Mengambil BPKB Motor yang Sudah Lunas

Milenomic editor Kurnia Nadya
24/04/2024 11:50 WIB
Pengendara yang membeli kendaraan secara mencicil, baru bisa mengambil surat kendaraannya setelah angsurannya lunas.
Cicilan Kelar? Ini Dokumen dan Syarat Mengambil BPKB Motor yang Sudah Lunas. (Foto: MNC Media)
Cicilan Kelar? Ini Dokumen dan Syarat Mengambil BPKB Motor yang Sudah Lunas. (Foto: MNC Media)

Mengutip Auto2000 (24/4), berikut ini adalah dokumen yang mesti dipersiapkan untuk mengambil BPKB di pihak leasing: 

KTP asli pemilik kendaraan
Bukti pembayaran angsuran terakhir 
Jika pengambilan dilakukan bukan oleh pemilik langsung, siapkan surat kuasa dengan meterai Rp6.000, KTP asli pemilik, dan KTP asli penerima kuasa

Jika angsuran telah lunas, segera ambil BPKP Anda. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah buku penting bagi pengendara. Buku ini diterbitkan oleh Korlantas Polri sebagai penanda bahwa kendaraan itu sah dimiliki seseorang. 

BPKP memuat data-data penting terkait kendaraan dan kepemilikannya, mulai dari nomor polisi kendaraan, merek dan tipe kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, tahun produksi kendaraan, dan nama pembeli kendaraan. 

BPKB juga memuat data riwayat perubahan data kendaraan, misalnya seperti modifikasi kendaraan atau penggantian nomor polisi. BPKB berfungsi membuktikan bahwa kendaraan itu didapatkan secara sah. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement