sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Simak Penjelasannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
22/02/2024 13:51 WIB
Banyak orang masih bingung apakah cuti bersama memotong cuti tahunan? Pasalnya, setiap perusahaan menerapkan aturan cuti yang berbeda pada karyawannya. 
Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)
Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media)

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B.70/M.NAKER.PHIJSK-SES/V/2018, dijelaskan bahwa cuti bersama bagi perusahaan swasta bersifat fakultatif atau disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan dan pegawai atau serikat pekerja. Hal inilah yang kerap membuat satu perusahaan memiliki kebijakan yang berbeda dengan perusahaan lain. Ada juga perusahaan yang menerapkan aturan bahwa cuti bersama mengurangi hak atas cuti tahunan milik pekerja. 

Dengan demikian, ketentuan cuti bersama untuk karyawan swasta harus disesuaikan dengan keputusan perusahaan.

Hal ini berbeda dengan aturan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS akan mendapat hal libur pada saat cuti bersama sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Merujuk pada peraturan tersebut, cuti bersama bagi PNS tidak akan mengurangi jatah cuti tahunannya. 

Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, cuti tahunan yang diperoleh pekerja ditetapkan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja/ buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement